Wednesday, 8 November 2017

CARA MEMBUAT FAKTUR PAJAK KELUARAN PADA APLIKASI EFAKTUR

Standard
Kali ini saya mau share sedikit tentang aplikasi efaktur. Aplikasi Efaktur ini merupakan buatan internal Direktorat Jenderal Pajak dan untuk infrastrukturnya bekerja sama dengan Pusat Informasi dan Teknologi Kemenkeu. 

Jujur, aplikasi ini bagus banget menurut saya, lebih meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin aja terjadi jika faktur pajak dibuat secara manual. Yang mana selama ini kebanyakan faktur pajak menggunakan excel. Bisa saja terjadi kesalahan pada saat pengetikkan NPWP ataupun nomor seri.  

Aplikasi ini berbasis desktop, jadi gak perlu khawatir, kalau mau input data tapi gak ada koneksi internet. Koneksi internet diperlukan hanya pada saat upload faktur aja, kalau sekedar input masih bisa. Ditambah lagi dengan adanya sistem barcode yang memudahkan user untuk scanning faktur pajak masukan yang diterima.  Kalau ada kesalahan pengetikkan NPWP, faktur tidak akan terupload, dan yang penting lagi, kecil kemungkinan terdapat nomor faktur pajak ganda, karena sistem akan langsung memberi peringatan.

Sebenarnya, penggunaan aplikasi efaktur ini udah lama, tapi baru diwajibkan secara serentaknya sekitar tahun Juni 2015. Mungkin ada beberapa readers yang masih bingung cara menggunakan aplikasi ini, karena saya pun belajar secara otodidak sambil minta dipandu kring pajak di 1500200 dan Alhamdulillah sekarang sudah mengerti J

Untuk langkah pertama pastinya download dulu aplikasi nya di website pajaknya, dan minta dipandu untuk proses penginstal-annya. Untuk penggunaan aplikasi ini harus menggunakan versi yang terbaru ya, karena kalau tidak aplikasi nya gak akan kebuka. Jika sudah, pada saat aplikasi dibuka, anda akan diminta memilih untuk penggunaan databasenya. Disini saya pilih yang local database, karena untuk penggunaan aplikasi efaktur hanya ada di satu PC. 


Kalau sudah, silahkan login dengan memasukkan nama user dan password anda.
Jika login sudah berhasil,, maka identitas WP akan muncul. Mulai dari NPWP, Nama WP, Alamat WP dan informasi lainnya.

Sebelum mulai membuat faktur pajak keluaran, pastikan dulu anda sudah memasukkan jatah nomor seri faktur pajak pada aplikasi. Jika belum, silahkan klik Referensi -> Referensi Nomor Faktur -> Rekam Range Nomor Faktur

Lalu, masukkan nomor faktur pajak yang anda punya.


Barulah anda bisa membuat data faktur pajak keluaran dengan klik Faktur->Pajak Keluaran-> Administrasi Faktur-> Rekam Faktur

Nanti akan muncul form untuk pengisiannya, yang terbagi dalam tiga tab 
yang pertama untuk Dokumen Transaksi, seperti tanggal faktur, nomor seri faktur dan referensi nomor faktur. Untuk yang referensi nomor faktur biasanya saya isi dengan nomor invoicenya, supaya memudahkan pencarian dokumen

Tab kedua Lawan transaksi, berisi identitas customer. Kalau anda sudah pernah membuat data lawan transaksi pada menu Referensi sebelumnya, anda hanya perlu melakukan pencarian Lawan transaksi. Tapi jika belum, anda bisa mengetiknya secara manual. Tapi harus betul-betul diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan. Terutama NPWP, karena kalau sudah diupload tidak bisa diganti.

Tab ketiga, Detail Transaksi, berisi daftar barang yang kita jual beserta harga dan kuantiti nya.

Kalau pada saat perekaman transaksi, nama barang tidak ditemukan, anda akan diarahkan untuk membuat data barang dan disimpan. Tapi kalau anda sudah pernah menyimpannya anda hanya perlu memasukkan kode, kemudian enter 2 kali, maka harga dan nama barang akan terisi.

Jika sudah selesai membuat faktur, pastikan kembali data yang anda masukkan sudah sesuai. Jangan lupa dicek kembali total DPP nya ya.

Setelah itu klik simpan. Lalu klik baris dari faktur yang anda buat tadi, klik Upload -> Yes
Jika faktur yang anda buat lebih dari 1, maka anda bisa blok baris faktur yang akan diupload sekaligus 


Lalu klik menu Management Upload-> Upload Faktur 

Klik button Start Uploader pada bagian bawah, nanti anda akan diminta untuk mengisi captha dan password. Untuk password yang digunakan adalah password yang biasa anda berikan setiap meminta nomor seri faktur pajak ke KPP. 

Jika berhasil, tunggu beberapa saat, lalu pindahkan ke tab Log,  jika file sudah terupload maka akan terisi, jika belum silahkan klik button refresh

Maka akan muncul  message Upload Faktur Sukses
Setelah itu jangan lupa di stop Uploader-nya ya. Lalu kembali lagi ke menu Administrasi faktur. Untuk bisa mendapatkan file PDF dari faktur yang anda buat, status approve faktur anda harus Approval Sukses. Jangan khawatir kalau status approve-nya masih Siap Approve padaal seharusnya Approval Sukses. Untuk penggunaan aplikasi ini anda perlu sering-sering klik button refresh jika terjadi perubahan atau biasanya kalau baru buka menu Administrasi faktur biasanya kosong, padahal faktur yang sudah direcord ada banyak, nah klik aja button refreshnya :D 

Kalau sudah, klik button Pdf ,  pilih direktori file penyimpanan anda. Anda tinggal mencetak faktur pajaknya dan simpan rapi softcopy nya.

Sekian informasi dari saya, maaf kalau masih banyak kurangnya karena saya juga masih belajar. Ditungggu loh sharing dari kalian :)






Kali ini saya mau share sedikit tentang aplikasi efaktur. Aplikasi Efaktur ini merupakan buatan internal Direktorat Jenderal Pajak dan untuk infrastrukturnya bekerja sama dengan Pusat Informasi dan Teknologi Kemenkeu. 

Jujur, aplikasi ini bagus banget menurut saya, lebih meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin aja terjadi jika faktur pajak dibuat secara manual. Yang mana selama ini kebanyakan faktur pajak menggunakan excel. Bisa saja terjadi kesalahan pada saat pengetikkan NPWP ataupun nomor seri.  

Aplikasi ini berbasis desktop, jadi gak perlu khawatir, kalau mau input data tapi gak ada koneksi internet. Koneksi internet diperlukan hanya pada saat upload faktur aja, kalau sekedar input masih bisa. Ditambah lagi dengan adanya sistem barcode yang memudahkan user untuk scanning faktur pajak masukan yang diterima.  Kalau ada kesalahan pengetikkan NPWP, faktur tidak akan terupload, dan yang penting lagi, kecil kemungkinan terdapat nomor faktur pajak ganda, karena sistem akan langsung memberi peringatan.

Sebenarnya, penggunaan aplikasi efaktur ini udah lama, tapi baru diwajibkan secara serentaknya sekitar tahun Juni 2015. Mungkin ada beberapa readers yang masih bingung cara menggunakan aplikasi ini, karena saya pun belajar secara otodidak sambil minta dipandu kring pajak di 1500200 dan Alhamdulillah sekarang sudah mengerti J

Untuk langkah pertama pastinya download dulu aplikasi nya di website pajaknya, dan minta dipandu untuk proses penginstal-annya. Untuk penggunaan aplikasi ini harus menggunakan versi yang terbaru ya, karena kalau tidak aplikasi nya gak akan kebuka. Jika sudah, pada saat aplikasi dibuka, anda akan diminta memilih untuk penggunaan databasenya. Disini saya pilih yang local database, karena untuk penggunaan aplikasi efaktur hanya ada di satu PC. 


Kalau sudah, silahkan login dengan memasukkan nama user dan password anda.
Jika login sudah berhasil,, maka identitas WP akan muncul. Mulai dari NPWP, Nama WP, Alamat WP dan informasi lainnya.

Sebelum mulai membuat faktur pajak keluaran, pastikan dulu anda sudah memasukkan jatah nomor seri faktur pajak pada aplikasi. Jika belum, silahkan klik Referensi -> Referensi Nomor Faktur -> Rekam Range Nomor Faktur

Lalu, masukkan nomor faktur pajak yang anda punya.


Barulah anda bisa membuat data faktur pajak keluaran dengan klik Faktur->Pajak Keluaran-> Administrasi Faktur-> Rekam Faktur

Nanti akan muncul form untuk pengisiannya, yang terbagi dalam tiga tab 
yang pertama untuk Dokumen Transaksi, seperti tanggal faktur, nomor seri faktur dan referensi nomor faktur. Untuk yang referensi nomor faktur biasanya saya isi dengan nomor invoicenya, supaya memudahkan pencarian dokumen

Tab kedua Lawan transaksi, berisi identitas customer. Kalau anda sudah pernah membuat data lawan transaksi pada menu Referensi sebelumnya, anda hanya perlu melakukan pencarian Lawan transaksi. Tapi jika belum, anda bisa mengetiknya secara manual. Tapi harus betul-betul diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan. Terutama NPWP, karena kalau sudah diupload tidak bisa diganti.

Tab ketiga, Detail Transaksi, berisi daftar barang yang kita jual beserta harga dan kuantiti nya.

Kalau pada saat perekaman transaksi, nama barang tidak ditemukan, anda akan diarahkan untuk membuat data barang dan disimpan. Tapi kalau anda sudah pernah menyimpannya anda hanya perlu memasukkan kode, kemudian enter 2 kali, maka harga dan nama barang akan terisi.

Jika sudah selesai membuat faktur, pastikan kembali data yang anda masukkan sudah sesuai. Jangan lupa dicek kembali total DPP nya ya.

Setelah itu klik simpan. Lalu klik baris dari faktur yang anda buat tadi, klik Upload -> Yes
Jika faktur yang anda buat lebih dari 1, maka anda bisa blok baris faktur yang akan diupload sekaligus 


Lalu klik menu Management Upload-> Upload Faktur 

Klik button Start Uploader pada bagian bawah, nanti anda akan diminta untuk mengisi captha dan password. Untuk password yang digunakan adalah password yang biasa anda berikan setiap meminta nomor seri faktur pajak ke KPP. 

Jika berhasil, tunggu beberapa saat, lalu pindahkan ke tab Log,  jika file sudah terupload maka akan terisi, jika belum silahkan klik button refresh

Maka akan muncul  message Upload Faktur Sukses
Setelah itu jangan lupa di stop Uploader-nya ya. Lalu kembali lagi ke menu Administrasi faktur. Untuk bisa mendapatkan file PDF dari faktur yang anda buat, status approve faktur anda harus Approval Sukses. Jangan khawatir kalau status approve-nya masih Siap Approve padaal seharusnya Approval Sukses. Untuk penggunaan aplikasi ini anda perlu sering-sering klik button refresh jika terjadi perubahan atau biasanya kalau baru buka menu Administrasi faktur biasanya kosong, padahal faktur yang sudah direcord ada banyak, nah klik aja button refreshnya :D 

Kalau sudah, klik button Pdf ,  pilih direktori file penyimpanan anda. Anda tinggal mencetak faktur pajaknya dan simpan rapi softcopy nya.

Sekian informasi dari saya, maaf kalau masih banyak kurangnya karena saya juga masih belajar. Ditungggu loh sharing dari kalian :)






0 komentar:

Post a Comment